Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah dengan Satu Pasangan Calon

Authors

  • Agus Edi Winarto Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Andi Ardiyan Mustakim Institut Agama Islam Negeri Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30762/realita.v22i1.423

Keywords:

Pemilihan Kepala Daerah, Satu Pasangan Calon

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 menjadi payung hukum penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Landasan hukum tersebut merupakan jalan keluar atas kebuntuan hukum, namun masih menyisakan berbagai persoalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji alasan hukum yang mendasari legalitas pilkada dengan satu pasangan calon, implikasi politik, dan factor-faktor penyebab maraknya penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Desain penelitian ini yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti mengkaji data berupa Putusan MK, UU Pilkada, PKPU Pencalonan, artikel jurnal, dan buku-buku relevan, serta data empiris dari Komisioner KPU Kabupaten Kediri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, alasan hukum yang mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 adalah untuk menjamin hak politik warga negara untuk bisa memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan. Kedua, implikasi politik yang terjadi adalah: a) jumlah daerah penyelenggara pilkada dengan satu pasangan calon kecenderungan meningkat dari waktu ke waktu; dan b) penyelenggara pilkada tidak dapat memberikan perlakuan secara adil dan setara terhadap pasangan calon dan kotak kosong. Ketiga, ada beberapa factor penyebab lahirnya pilkada dengan satu pasangan calon, yaitu: a) adanya indikasi kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik; b) adanya kecenderungan partai politik lebih mengedepankan pragmatisme politik atau politik transaksional; c) adanya oligarki DPP partai politik dalam menentukan pasangan calon melalui surat rekomendasi; d) syarat dukungan pengajuan pasangan calon terlalu tinggi; dan e) tingginya biaya operasional untuk bisa menjadi pasangan calon.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ekowati, E. Y. (2019). Pragmatisme Politik: Antara Koalisi, Pencalonan dan Calon Tunggal dalam Pilkada. Jurnal Transformative, 5(1), 16–37.

Karim, R., Mas, M., & Hamid, A. H. (2019). Analisis Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/ Puu-Xiii / 2015 (Studi Kasus Di Provinsi Sulawesi Selatan). Indonesian Journal of Legality of Law, 2(1), 6–12. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i1.136

Khodijah, S., & Subekti, V. S. (2020). Dinamika Pembangunan Koalisi Partai Politik Pengusung Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(2), 177–187. https://doi.org/10.35967/njip.v19i2.111

Natasya, I. A., Sakir, S., & Abhipraya, F. A. (2021). Kotak Kosong dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih pada Pilkada Kabupaten Kebumen 2020. GOVERNMENT : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14, 78–86. https://doi.org/10.31947/jgov.v14i2.13885

Nge, H. J. (2018). Oligarki Partai Politik Dalam Rekrutmen Calon Kepala Daerah. Jurnal Academia Praja, 1(01), 59–84. https://doi.org/10.36859/jap.v1i01.42

Panjaitan, M., & Hulu, S. B. (2021). Analisis Proses Dan Faktor Penyebab Lahirnya Pasangan Calon Tunggal Versus Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 1(2), 116–130. https://doi.org/10.51622/jispol.v1i2.411

Rahmanto, T. Y. (2018). Calon Tunggal dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih di Provinsi Banten. Jurnal HAM, 9(2), 103. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.103-120

Romli, L. (2018). Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa Depan Demokrasi Lokal. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 143. https://doi.org/10.14203/jpp.v15i2.757

Roy Marthen Moonti. (2019). Kemenangan Kotak Kosong (Koko) Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Roy Marthen Moonti, 53(9), 1689–1699.

Simanjuntak, Novemberi Yusuf, Yuyun Dwi Puspita Sari, I. T. (2020). Demokratisasi Pilkada Satu Pasangan Calon dalam “Pemilu dan Demokrasi: Sebuah Bunga Rampai. ” Cetakan I, April 2020. (Issue April).

Syahrudin, R., & Indra, M. (2016). Analisis Yuridis Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, III(4), 1–15.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.menjadi Undang-Undang.

.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.menjadi Undang-Undang.

PERATURAN PEMERINTAH DAN PERPU:

Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 Tentang Pemilihan Kepala Darah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.menjadi Undang-Undang.

PERATURAN KPU RI

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Dan / Atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Dan / Atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Dan / Atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

MEDIA INTERNET

https://news.detik.com/berita/d-4597991/pilkada-2020-di-270-daerah-9-pilgub-224-pilbup-37-pilwalkot, diakses pada tanggal 27 Juli 2022.

https://pilkada.tempo.co/read/1386023/ini-25-calon-tunggal-kepala-daerah-di-pilkada-2020, diakses pada tanggal 27 Juli 2022.

Downloads

Published

2024-06-27

How to Cite

Winarto, A. E., & Mustakim, A. A. (2024). Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah dengan Satu Pasangan Calon. Realita: Jurnal Penelitian Dan Kebudayaan Islam, 22(1), 92–110. https://doi.org/10.30762/realita.v22i1.423

Most read articles by the same author(s)