Relasi Kuasa dan Pengetahuan Tokoh Agama dalam Pendirian Rumah Ibadah di Kota Kediri
DOI:
https://doi.org/10.30762/realita.v22i2.470Keywords:
Relasi Kuasa, Pengetahuan, Tokoh Agama, Pendirian Rumah IbadahAbstract
Fenomena pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah merupakan salah satu isu sensitif yang mencerminkan dinamika interaksi antaragama, penerapan kebijakan, serta tantangan dalam menjamin kebebasan beragama, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan lebih mendalam tentang relasi kuasa pengetahuan tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah di Kota Kediri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun analisis relasi kuasa dan pengetahuan tokoh agama di FKUB dalam merekomendasikan pendirian rumah ibadah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan teori kekuasaan dan pengetahuan yang dikemukakan oleh Michel Foucault. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa relasi kuasa dan pengetahuan tokoh-tokoh FKUB saling mempengaruhi dalam setiap keputusan pendirian rumah ibadah. Relasi kuasa-pengetahuan tersebut digunakan untuk mengatur pengetahuan terkait prosedur, syarat dan ketentuan pendirian rumah ibadah. Hal tersebut dilakukan karena posisi para tokoh agama memegang peran penting dalam mengarahkan proses ini. Sehingga keberhasilan mereka menjaga kerukunan sangat tergantung pada sejauh mana mereka dapat menghindari bias dan menggunakan kuasa secara adil.
Downloads
References
Abdullah Khozin. Kekuasan Michel Foucault, Jurnal Teosofi, Vol. 2 Nomor 1. 2012.
Badan Pusat Statistik Kota Kediri. Kota Kediri dalam Angka, 2020.
Dokumen Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri, 2020.
George Ritzer. Teori Sosial Postmodern. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2010. Jakarta: Gramedia, 1986.
John W. Creswell.Research Design pendekatan metode kualitatif, kuantitatif dan Campuran.Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Johnson, Doyle Paul. Teori Sosiologi: Klasik dan Modern – Jilid II, terj. Robert M. Z. Lawang.
Kementrian Agama RI. Sosialisasi PBM & Tanya Jawab. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI,2010.
Lubis, Akhyar.Postmodernisme Teori dan Metode.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Ma’arif Syamsul ,Pendidikan Pluralisme di Indonesia. Yogyakarta: Logung Pustaka, 2005.
Sihotang,Nurfin. Peran Strategis FKUB Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Membangun Karakter Bangsa : Menurut Persfektif Islam.Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 2012.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta,2018.
Suwariyati Titik. “Peran FKUB Kota Tanggerang dalam Proses Pendirian Rumah Ibadat Pasca PBM No. 9 dan 8 tahun 2006”,Jurnal Multikultural dan Multireligius, Vol. IX.
Umar Kamahi. “Teori Kekuasaan Michel Foucault: Tantangan Bagi Sosiologi Politik”, Al- Khitabah, Vol. III, No. 1. 2017.
Yatim Riyanto. Metodologi Penelitian Sosial-Agama.Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001
Yudhi, Santoso. Michel Foucault Power / Knowledge.Jakarta: PT. Buku Seru, 2017.
Yusuf, M. Arsy. Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Jakarta: Kementerian Agama, Badan Litbang dan Diklat, Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Taufik Alamin, Gigih Wahyu Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.