Persinggungan Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Komunitas Masyarakat Muslim
DOI:
https://doi.org/10.30762/realita.v23i1.505Keywords:
Persinggungan, Hukum Adat, Hukum Islam, ‘UrfAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan eksistensi hukum adat dan hukum Islam, serta permasalahan yang ditimbulkan akibat persinggungan hukum adat dan hukum Islam dalam kehidupan sosial masyarakat Desa Wabula Satu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni kualitatif dengan analisis deskriptif. Adapun sampel dalam penelitian ini yaitu tokoh adat dan tokoh agama, serta masyarakat Desa Wabula satu yang memiliki pengetahuan cukup terkait topik pembahsan yang diangkat. Hasil penelitian ini diketahui bahwa seluruh masyarakat Desa Wabula 1 beragama Islam. Para masyarakat memegang teguh ajaran agama Islam, namun juga tidak menurunkan keteguhan adat budaya yang telah diwariskan secara turun temurun oleh para leluhur. Meskipun sistem kewarisan adat Wabula, yang bersifat matrilineal dan memberikan hak waris utama kepada perempuan, tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum Islam yang bersifat patrilineal, masyarakat tetap memandang sistem tersebut sah berdasarkan konsep ‘urf dalam fiqh Islam. Pertentangan antara hukum adat dan hukum Islam tidak menimbulkan konflik sosial yang signifikan. Hal ini dikarenakan adanya nilai toleransi, penghormatan, dan saling pengertian antar masyarakat, baik yang menjalankan adat maupun syariat.
Downloads
References
Adeline, Agnes Listya, and Mella Ismelina Farma Rahayu. 2023. The Existence of Inheritance in Indonesia against Customary Inheritance Law and Islamic Inheritance Law. Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-164-7_2.
Fatah, Lani Muhammad. 2020. “Kewarisan Masyarakat Adat Wabula Ditinjau Dalam Prespektif Hukum Islam.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Haq, H S, and H Sumanto. 2017. “Mengukuhkan Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Terhadap Pengembangan Kelembagaan Mediasi Komunitas).” Jurnal Yustisia Merdeka 2 (September 2016).
Ihsan, Ahmad Ghozali. 2015. “Kaidah-Kaidah Hukum Islam. 2015.” Semarang: Basscom Multimedia Grafika.
Prasetyo, Donny. 2019. “Memahami Masyarakat Dan Perspektifnya.” Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial 1 (1): 163–75.
Pulungan, H J Suyuthi. 2022. Sejarah Peradaban Islam Di Indonesia. Amzah.
Purwanto, Muhammad Roy. 2017. “Hukum Islam Dan Hukum Adat Masa Kolonial: Sejarah Pergolakan Antara Hukum Islam Dan Hukum Adat Masa Kolonial Belanda.”
Rahman Syamsuddin, S H. 2019. Pengantar Hukum Indonesia. Prenada Media.
Rana, Mohamad. 2018. “Pengaruh Teori Receptie Dalam Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 3 (1): 17–34.
Satori, Djam, and Aan Komariah. 2016. “Metodologi Penelitian Kualitatif.”
Sholikhah, Inayah Kharisma. 2024. “Perbedaan Strategi Penyebaran Islam Di Indonesia Dan Filipina Abad XV-XVI (Sosial, Politik Dan Budaya).” Konferensi Nasional Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam 1: 182–96.
Siregar, Fatahuddin Aziz. 2018. “Ciri Hukum Adat Dan Karakteristiknya.” Jurnal Al-Maqasid 4 (2): 1–14. file:///C:/Users/HP/Downloads/Hukum adat 2.pdf.
Soleman, Wasikoh, Saharuddin Ambo, and Malpha Della Thalita. 2022. “Fiqih Mawaris Dan Hukum Adat Waris Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2 (2): 92. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.1958.
Sugiyono, Dr. 2017. “Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D.”
Sukardi, S. 2015. “Metodologi Penelitian Kompotensi Dan Prakteknya (Cet IV).” Bumi Aksara.
Wahid, St. Hadijah, and Eril. 2020. “Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Pada Masyarakat Adat Karampuang Di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai.” Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam 2 (1): 23–36. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v2i1.326.
Winardi, Winardi. 2020. “Eksistensi Dan Kedudukan Hukum Adat Dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional.” Widya Yuridika 3 (1): 95. https://doi.org/10.31328/wy.v3i1.1364.
Zaelani, Zaelani. 2019. “Hukum Islam Di Indonesia Pada Masa Penjajahan Belanda: Kebijakan Pemerintahan Kolonial, Teori Receptie in Complexu, Teori Receptie Dan Teori Teceptio a Contrario Atau Teori Receptio Exit.” KOMUNIKE: Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam 11 (1): 128–63.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ebied Hidayat, Abdul Rahim, Muhamad Ridwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.