Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Kerangka Bisnis Syariah

Authors

  • Setiawan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30762/realita.v23i1.570

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Bisnis Syariah

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu jenis sengketa yang sering muncul dalam konteks bisnis syariah. Meskipun konsep PMH sudah diatur dalam KUH Perdata, masalah timbul ketika sistem ekonomi Islam belum memiliki pendekatan syariah yang jelas untuk menyelesaikan sengketa PMH menurut prinsip-prinsip syariah. Beberapa keputusan sengketa yang ada masih mengacu pada aturan yang ada dalam KUH Perdata, meskipun sumber hukum perdata ekonomi syariah berbeda dengan sumber hukum ekonomi konvensional. Baik dalam hukum perdata umum maupun dalam hukum syariah, keduanya mengenal teori pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan pihak lain. Dalam hukum Islam, konsep perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah al-fi’lu al-dharar, sementara dalam hukum perdata umum, istilah yang digunakan adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Sebuah perbuatan dapat dianggap melawan hukum menurut pandangan syariah jika memenuhi beberapa unsur, yaitu: (1) adanya perbuatan; (2) adanya unsur yang melanggar hukum; (3) adanya unsur kesalahan; (4) adanya kerugian; dan (5) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian. Konsep pertanggungjawaban hukum atas perbuatan melawan hukum dalam hukum ekonomi syariah dikenal dengan istilah dhamân, yang mengarah pada kewajiban untuk memberikan ganti rugi (ta’wîdh).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, R. (n.d). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, n.d.

Anwar, S. (2007). Hukum Perjanian Syariah,. PT RajaGrafindo Persada.

as-Sanhuri, A. R. (1992). Al-Wasît fi Syarh al-Qânun al-Madani al-Jadîd. Dar Ihya at-Turâts al-`Araby.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), Article 2. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440

Djuwaini, D. (2010). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Faidhullah, M. F. (1986). Nazariyah adh-Dhamân fî Fiqh al-Islâmy al-`Âm. Dar at-Turâts,.

Faudi, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Isna Wahyudi, M. (2015). “KHES dalam Putusan”, dalam Majalah Peradilan Agama (Edisi 8, Desember 2015,).

Manan, A. (2016). Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Prespektif Kewenangan Peradilan Agama, Cetakan Ketiga,. Prenadamedia Group.

Prodjodikoro, W. (2000). Perbuatan Melawan Hukum Dipadang Dari Sudut Hukum Perdata. Mandar Maju.

Rosyadi, I. (2019). Akad Nominat Syariah: Implementasi dan Penyelesaian Sengketa. Kencana Prenada Media Group.

Sari, I. (2021). PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 11(1), Article 1. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Suadi, A. (2020). Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum: Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. PT RajaGrafindo Persada.

UU. No 7 Tahun 1992 tentang perbankan. (n.d.).

Zarqa, M. A. (1988). Al-Fi’l adh-Dhâr wa Dhamân Fîh, Cetakan Pertama,. Dar al-Qolam.

Zuhaily, W. (2012). Mausû’ah al-Fiqh al-Islâmy wa al-Qadhâya al-Mu’âshirah Cetakan Ketiga. Dâr al-Fikr.

Downloads

Published

2025-07-06

How to Cite

Setiawan. (2025). Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Kerangka Bisnis Syariah. Realita: Jurnal Penelitian Dan Kebudayaan Islam, 23(1), 195–208. https://doi.org/10.30762/realita.v23i1.570